Minggu, 09 Juli 2017

Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar Telah Digugat

Kantong plastik adalah sumber sampah yang tidak dapat diurai bumi | spunbond indonesia




Setiap konsumen yang memerlukan kantong plastik untuk setiap pembelian barang, dikenai kewajiban membeli kantong plastik seharga minimal Rp 200 per kantong. Bahkan, untuk Kota
Balikpapan, ditetapkan Rp 1.500 perkantong plastik. Baru-baru ini, YLKI menyuarakan agar harga minimal menjadi Rp 1.000 perkantong plastik.

Kantong plastik berbayar ini telah berlaku sejak tanggal 21 Februari 2016, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Surat edaran ini lahir dari pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO), yang diberlakukan selama 6 bulan dengan masa evaluasi berkala 3 bulan sekali.

Para penggugat berharap, MA menyatakan surat edaran tidak sah dan pemerintah menerbitkan kembali aturan yang jauh lebih efektif dan kongkret untuk mencegah dampak yang disebabkan oleh kantong plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas menyatakan kantong plastik adalah sumber sampah yang tidak dapat diurai bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia.

Selain itu, surat edaran kantong plastik berbayar juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini karena barang yang mencemari lingkungan seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kantong plastik.

"Selayaknya penyerahan kunci dari bangunan dalam hal kebendaan saja," ujar Aqil.

Kantong plastik itu pun dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban penjual.

Dalam pasal yang dimaksud, negara menjamin kewajiban sang penjual untuk menyerahkan kebendaan secara nyata dan utuh kepada tiap pembeli.

Selain Aqil, ada pula delapan advokat lainnya, yakni Ronny Asril, Harry Syahputra, Wibisono Oedoyo, Endang Suparta, Abdul Lukman Hakim, Muhammad Irfan Elhadi, Suwirman Sikumbang dan Roni Saputra.

"Surat Edaran bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata. Oleh sebab itu, kami gugat ke MA," ujar salah satu advokat yang menggugat, Mohammad Aqil lewat keterangan persnya, Selasa (19/4/2016).

Sejumlah advokat menggugat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan telah dilayangkan lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).

Mengurangi Penggunaan Tas Plastik | spunbond indonesia



Sedangkan langkah yang kedua adalah “Reuse” atau penggunaan kembali. Penggunaan kardus-kardus tersebut adalah langkah yang sangat tepat karena memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai. Sebelumnya kardus-kardus tersebut berakhir di tempat sampah, padahal sebagai sebuah supermarket, Superindo mempunyai banyak sekali kardus sisa packaging berbagai macam produk.

Walaupun tidak menggunakan design paperbag tetapi penggunaan kardus bekas yang memang bisa dipakai ulang, dapat dilakukan demi mengurangi jumlah sampah.

Cara ini cukup efektif karena dengan menggunakan kardus bekas, Superindo sudah melakukan dua langkah dalam Waste Management Hierarchy atau yang biasa yang dikenal dengan 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Langkah pertama yang sudah dilakukan oleh Superindo adalah “Reduce” atau pengurangan. Penggunaan kardus bekas dapat menggurangi penggunaan plastik khususnya tas kresek plastik dan secara otomatis juga dapat mengurangi sampah plastik.

Di setiap ujung meja kasir Superindo terdapat sebuah stiker yang menganjurkan para pembeli untuk menggunakan kardus bekas dan tidak menggunakan tas plastik/ kresek. Kasir juga secara aktif selalu menanyakan kesediaan pembeli untuk menggunakan kardus bekas.

Supermarket Superindo memberikan solusi yang cukup unik dan layak untuk ditiru oleh supermarket yang lain.

Menghentikan penggunaan plastik saat ini memang masih belum bisa kita lakukan, tetapi membatasi penggunaan plastik sangat bisa kita lakukan dalam kehidupan kita sehari-hari. Lihat saja apa yang sudah dilakukan oleh Superindo.

Tak bisa dipungkiri lagi bahwa plastik merupakan salah satu kontributor aktif dalam sampah domestik atau rumah tangga. Hampir semua barang-barang rumah tangga dibungkus atau di tempatkan dalam wadah plastik sekali pakai. 

Padahal plastik merupakan komponen yang sama sekali tidak ramah lingkungan karena dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk bisa didaur ulang.

Berikut artikel tentang supermarket yang menggunakan tas kertas. Walaupun tidak menggunakan paperbag design tetapi usaha mereka dalam menekan jumlah penggunaan plastik patut diacungi jempol. Semoga saja penggunaan paper bags design bisa bertambah di supermarket Indonesia.

Dengan paper bags design kita dapat mengurangi global warming, karena dengan penggunaan custom paperbag maka kadar karbon di atmosfer dapat berkurang. Jika tidak menggunakan tas kertas atau design paper bag maka proses pembuatan ataupun pembakaran dari tas plastik dapat menambah kadar karbon di atmosfer. Maka dari itu penggunaan paper bag design sangat disarankan.

Paper bag design yang unik bisa menambah gaya. Desain paper bag dapat memberikan kesan “tidak biasa” dalam penggunaannya. Inilah mengapa pengguna paper bags akan terlihat unik dan trendy.

Desain custom paperbag tak kalah gaya dengan tas plastik. Dan jangan kuatir, paper bags custom ini kuat dan tahan lama. Paper bags pun di desain secara unik, bahkan bisa di bilang design paperbag lebih bagus daripada tas plastik.

Plastik menjadi masalah yang sangat serius untuk saat ini. Tas kertas ataupun paperbag custom merupakan pilihan yang baik untuk mendukung pengurangan sampah plastik. Paperbag custom ini merupakan tas kertas yang di desain dengan unik sehingga terlihat menarik. Penggunaan custom paper bag sudah banyak tersebar. Paper bags custom juga digunakan tidak hanya di rumah tangga, melainkan di supermarket.


Surabaya Siap Terapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar | spunbond indonesia



Musdiq menegaskan bahwa target bebas sampah di tahun 2020 akan dapat terwujud bila seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pengurangan sampah dengan mengurangi penggunaan kantong plastik.

“Target terakhir ya Indonesia, bagaimana kota-kota itu masyarakatnya sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi, cuma itu kan ya memang harus bertahap, target akhirnya tetap itu. Selain jangka panjang kita ini kan ada grand design tahun 2020 kita bebas sampah,” jelas Musdiq Ali Suhudi.

Khalid menambahkan, dengan berkurangnya sampah plastik yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir, Kota Surabaya diyakini akan terbebas dari sampah. Hal ini tidak lepas dari pengelolaan sampah di rumah tangga, hingga pemanfaatan sampah di TPA menjadi energi listrik.

“Semua sampah model apa saja nanti yang masuk di TPA nanti akan menjadi listrik. Dan residunya tidak boleh lebih dari delapanpersen. Sekarang memanfaatkan sampah yang sudah ada, dan itu diambil gas metannya, dan gas metannya itu PLN sudah membeli kepada kita,” lanjutnya.

Makin meringankan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan sebagainya, dan lingkungan mesti jelas bersih. Artinya plastik ini yang dibuang yang tidak bisa digunakan lagi, sebenarnya plastik itu bisa digunakan lagi semuanya, cuma karena nilai ekonomisnya terlalu rendah, sehingga orang yang pemulung dan sebagainya, yang mendaur ulang atau pun bukan pemulung juga yang sudah melakukan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) itu tidak mau,” kata Khalid Buchori.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, Khalid Buchori mengungkapkan, aturan pembatasan penggunaan kantong plastik dengan kantong plastik berbayar diyakini akan mampu mengurangi volume sampah plastik yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah.

“Kalau bicara sanksi berarti harus ada aturan, harus ada Perda, harus ada Perwali atau apa, bah itu yang akan diatur sebenarnya. Sebenarnya Surabaya sudah punya dasar itu Perda Pengolahan Sampah tahun 2014, sudah ada dasar itu yang bisa dipakai, artinya tinggal sekarang bagaimana membuat Perwalinya aja,” kata Hermawan Some, Koordinator Komunitas Nol Sampah.

Koordinator Komunitas Nol Sampah, Hermawan Some mengatakan, penerapan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik diyakini akan efektif mengurangi volume sampah di suatu kota hingga 70 persen.

Hermawan menegaskan, pengusaha pasar modern dapat terkena sanksi bila mengabaikan kebijakan itu, karena tidak mendukung upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat itu, untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang mencapai 30 persen dari seluruh volume sampah di Kota Surabaya. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, implementasi kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik akan didukung, dengan Peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah.

“Sambil menunggu peraturan dari Kementerian (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang lebih detil terkait dengan implementasi, misalnya harga atau sanksi dan sebagainya, kita juga sedang menyiapkan aturan dalam bentuk Perwali (Peraturan Walikota), tapi kita smabil menunggu nanti aturan yang lebih detil dari Kementerian pusat,” kata Musdiq Ali Suhudi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad mengurangi volume sampah yang ada di lingkungan masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar modern di Indonesia. Masyarakat yang berbelanja di pasar modern akan dikenai sejumlah biaya bila meminta kantong plastik sebagai wadah barang belanjaan.

Sebulan sebelum Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari, sebagai bentuk keprihatinan terhadap peristiwa runtuhnya timbunan sampah di TPA Leuwigajah, Bandung pada 2005 yang menewaskan 143 orang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2016 mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik. Upaya itu dilakukan dengan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar di pasar-pasar modern.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar