Jumat, 16 Juni 2017

Giant Tawarkan Dua Alternatif Pengganti Kantong Plastik

Sosialisasi tentang penggunaan kantong plastik berbayar  | goody bag seminar

goody bag seminar



"Kami tidak memaksa konsumen untuk meninggalkan kantong plastik, mereka kami beri alternatif. Tetapi untuk plastik kami kenakan harga Rp 200," sebutnya kepada bangkapos.com, Selasa (23/2/2016).

Dalam pantauan bangkapos.com, Selasa (23/2) di tempat tersebut setiap beberapa menit sosialisasi tentang penggunaan kantong plastik berbayar melalui pengeras suara selalu terdengar.

Selain itu petugas kasir juga memberikan penawaran dan pilihan kepada konsumen untuk menggunakan beberapa tempat yang telah tersedia.

Dalam penerapannya, tidak memaksa konsumen. Mereka akan menawarkan beberapa alternatif selain menggunakan kantong plastik sebagai tempat barang yang dibelinya, diantaranya kardus dan tas belanja.

Selasa (23/2) mereka sudah mulai menerapkan hal tersebut.

Sutiko, Store General Manager Giant Supermarket Bateng menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kantong plastik berbayar kepada konsumen.


Mulai 1 Oktober, Kantong Plastik Kembali Gratis | goody bag seminar




Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK.

Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya, sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

"Pada prinsipnya, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. Namun kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut," tegasnya.

Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

"Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo," katanya menambahkan.

"Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji," kata Roy.

Namun pada perjalanannya, kata Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan.

"Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah," katanya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama karena 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Roy menjelaskan tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air.

Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum.

"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Giant Tetap Berlakukan Plastik Berbayar | goody bag seminar



Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Namun pada perjalanannya, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Ketika memasuki periode uji coba kedua, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengalami berbagai tantangan dan hambatan dalam menjelankan program tersebut karena belum ada kekuatan hukum yang tetap. Yakni belum keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Sekali order, kata Imam, Giant Yasmin sendiri sekali memasok 10 ball plastik berbayar. Satu ballnya, berisi 500 plastik. Saat berbelanja di sana, salah satu kasir rutin menanyakan goodie bag (tas sendiri, red). Jika tidak membawannya plangan langsung dikenakan biaya kantong plastik Rp200.

Untuk diketahui, kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar adalah upaya mewujudkan misi Indonesia Bersih 2020. Kebijakan itu menyusul keluarnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015.

Diakui Imam, dari seluruh ritel modern yang ada di Indonesia, hanya Giant yang masih menjual plastik berbayar. Menurut perusahaan, bentuk penjualan plastik berbayar adalah komitmen perusahaan dalam program penghijauan terhadap bumi.

“Sebagai pengganti plastik, pusat perbelanjaan akan menanyakan pada pembeli. Jika tidak membawa, juga disediakan tas seharga Rp 20 ribu. Jika pelanggan menolak, baru lah dikenakan biaya plastik. Kita juga sering dikritik consumen,” cetusnya.

Menut dia, pihaknya  meyesali sikap pemerintah yang tidak konsisten menjalankan kebijakan plastik berbayar. Terlebih dalam melanjutkan program diet kresek tersebut. Kendati demikian, kata dia, Giant akan berinisiatif meneruskan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sambil berkoordinasi dan terus mengawal payung hukum kebijakan tersebut. “Jika kita ingin bersih dari sampah plastik di tahun 2020 kita harus komit. Tapi nyatanya kebijakan ini tidak ada kejelasan, tetapi kita tetap berkomitmen mendukung menjalankan plastik berbayar,” tukasnya.

Pemberhentian kebijakan  kantong plastik berbayar oleh seluruh toko ritel modern di seluruh Indonesia per 1 Oktober 2016, ternyata tidak diikuti oleh pusat perbelanjaan Giant. Hingga saat ini,  perusaan yang terganbung dalam Hero Supermarket Group tersebut, masih tetap mememungut Rp 200 dalam setiap kresek yang digunakan oleh konsumen.

Alasannya, mereka tetap berkomitmen dengan penghijauan bumi. “Meski berada di tengah pro dan kontra, kami tetap komitmen memungut biaya dengan harga Rp 200 per plastik,” ujar Wakil Supervisor Giant Yasmin, Imam Syahrul, kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), kemarin (13/11).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar