Minggu, 18 Juni 2017

Mulai 1 Oktober Peritel Gratiskan Kantong Plastik Belanjaan, Ini Alasannya

Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua di laut | jual goodie bag



jual goodie bag


"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Roy.

Roy beralasan, penghapusan pungutan Rp 200 untuk setiap penggunaan kantong plastik karena muncul pro kontra di masyarakat.

Namun mulai 1 Oktober 2016 pungutan Rp 200 itu ditiadakan.

Aprindo pernah mengenakan pungutan Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang digunakan konsumen saat berbelanja untuk mendukung program pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik belanja mengacu pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kantong plastik di Indonesia termasuk rangking kedua setelah Tiongkok sebagai kontributor dari sampah plastik di pembuangan di laut," ujar Ketua umum Aprindo Roy N. Mandey di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua di laut dari buangan kantong plastik setelah China.



Digugat, Aturan Kantong Plastik Berbayar | jual goodie bag



Setiap konsumen yang memerlukan kantong plastik untuk setiap pembelian barang, dikenai kewajiban membeli kantong plastik seharga minimal Rp 200 per kantong. Bahkan, untuk Kota Balikpapan, ditetapkan Rp 1.500 perkantong plastik. Baru-baru ini, YLKI menyuarakan agar harga minimal menjadi Rp 1.000 perkantong plastik.

Kantong plastik berbayar ini telah berlaku sejak tanggal 21 Februari 2016, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Surat edaran ini lahir dari pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO), yang diberlakukan selama 6 bulan dengan masa evaluasi berkala 3 bulan sekali.

Para penggugat berharap, MA menyatakan surat edaran tidak sah dan pemerintah menerbitkan kembali aturan yang jauh lebih efektif dan kongkret untuk mencegah dampak yang disebabkan oleh kantong plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas menyatakan kantong plastik adalah sumber sampah yang tidak dapat diurai bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia.

Selain itu, surat edaran kantong plastik berbayar juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini karena barang yang mencemari lingkungan seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kantong plastik.

Kantong plastik itu pun dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban penjual. "Selayaknya penyerahan kunci dari bangunan dalam hal kebendaan saja," ujar Aqil.

Dalam pasal yang dimaksud, negara menjamin kewajiban sang penjual untuk menyerahkan kebendaan secara nyata dan utuh kepada tiap pembeli.

Selain Aqil, ada pula delapan advokat lainnya, yakni Ronny Asril, Harry Syahputra, Wibisono Oedoyo, Endang Suparta, Abdul Lukman Hakim, Muhammad Irfan Elhadi, Suwirman Sikumbang dan Roni Saputra.

"Surat Edaran bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata. Oleh sebab itu, kami gugat ke MA," ujar salah satu advokat yang menggugat, Mohammad Aqil lewat keterangan persnya, Selasa (19/4/2016).

Sejumlah advokat menggugat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan telah dilayangkan lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).

Peradaban Kantong Plastik Harus Segera Ditinggalkan | jual goodie bag



Manajer Lotte Mart Centre Point, Antoni Jakson, mengatakan pihaknya melarang masyarakat membeli kantong plastik. Ini merupakan bentuk dukungan Lotte Mart terhadap pelestarian lingkungan.

"Kami sangat konsen dengan kelestarian. Makanya, saya katakan kepada semua pegawai untuk tidak menjual kantong plastik pada pelanggan," tutur dia.

"Sebenarnya, plastik berbayar ini bukan dilihat dari sisi benefitnya. Tapi lebih kepada bagaimana masyarakat diet kantong plastik," beber mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik UMSU ini.

"Perlu kesadaran dari kita semua untuk sama-sama menjaga. Makanya, pemerintah sempat menerapkan kantong plastik berbayar," kata dia.

Untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan, sudah selayaknya masyarakat menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan, sehingga bumi yang kita huni bisa lebih asri.

"Kantong plastik ini baru bisa terurai selama 300 tahun. Jika penggunaannya tidak dihentikan, kerusakan di muka bumi ini pasti akan terjadi," kata dia.

Ia berujar, budaya penggunaan kantong plastik muncul ketika masa-masa industrialisasi dan memang sangat luar biasa.

"Bumi ini sudah cukup tua. Manusia yang tinggal di bumi sudah sebanyak 8.000 miliar orang. Bayangkan saja, jika kantong plastik terus digunakan, betapa sesaknya bumi ini. Kita semua harus meninggalkan budaya peradaban kantong plastik," kata Rudianto pada peringatan Hari Bumi yang diselenggarakan Mahasiswa Pecinta Alam UMSU, Jumat (22/4/2016).

Jika budaya kantong plastik tetap dilestarikan, maka bumi ini akan rusak dan dipenuhi oleh tumpukan kantongan plastik.

Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Rudianto, mengatakan peradaban penggunaan kantong plastik harus segera ditinggalkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar